Ruhut Sitompul Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Tidak Paham Hukum Pidana, Ubedilah Terancam Dipenjara?

Ruhut Sitompul Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Tidak Paham Hukum Pidana, Ubedilah Terancam Dipenjara?

Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang Tak Paham Hukum Pdana, Ruhut Sitompul Ingatkan Soal Konsekuensi --Instagram @ruhutp.sitompul


Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang Tak Paham Hukum Pdana, Ruhut Sitompul Ingatkan Soal Konsekuensi ||Instagram @ruhutp.sitompul

"Seakan lakukan pembelaan pada Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul sebut sang pelapor tidak paham hukum pidana."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pasca 2 anak Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, banyak menimbulkan komentar pro-kontra di publik.

Bagi sebagian warganet ada yang menilai laporan tersebut sangat mengada-ada dan menuding tidak kuat bukti.

Salah seorang tokoh yang juga menyatakan ketidakpercayaannya terkait tuduhan tersebut adalah Ruhut Sitompul.

Seperti biasa, Ruhut Sitompul dengan gayanya yang khas dan penuh semangat menentang sekaligus melakukan pembelaan terhadap Gibran dan Kaesang.

BACA JUGA:Akun Twitter Siskaeee_Ofc Tiba-Tiba Update 'Foto Syur' Terbaru, Warganet Ragu Tapi Penasaran, ini Siapa Sih?

BACA JUGA:Pernyataan Habib Kribo Soal Arab Tak Punya Kehormatan Tanpa Ka'bah Bikin Netizen Gaduh, Bisa Ganggu Hubungan 2 Negara?

Politisi PDIP tersebut pun dengan tegas menyebut pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tak paham hukum pidana.

+++++

Hal itu diungkapkan Ruhut di akun Twitter @ruhutsitompul, pada 12 Januari 2022 kemarin.

"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul.

Tak hanya itu Luhut juga mengingatkan pelapor mengenai konsekuensi jika tak didukung dengan bukti valid.

"Ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA," ucap Ruhut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: twitter @ruhutsitompul