Buron! Eks Stafsus Nadiem Makarim Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Siapkan Red Notice

Buron! Eks Stafsus Nadiem Makarim Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Siapkan Red Notice

Jurist Tan, eks stafsus Nadiem Makarim, buron kasus korupsi Chromebook. Kejagung masukkan ke DPO dan siapkan red notice untuk pengejaran internasional.--Foto: Dok. Kemenpan-RB.

POSTINGNEWS --- Eks staf khusus Nadiem Anwar Makarim di Kemendikbudristek, Jurist Tan, resmi masuk daftar buron Kejaksaan Agung. Tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, ia kini diburu sampai ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan statusnya sudah berubah jadi DPO.

“Kalau JT (Jurist Tan), setahu saya sudah DPO,” ujar Anang, Rabu, 6 Agustus 2025.

Jurist adalah salah satu tersangka pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai triliunan rupiah di era digitalisasi pendidikan. Selain dia, tersangka lain adalah Mulatsyah (Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (Direktur SD), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).

BACA JUGA:Mengejutkan! Berhenti Konsumsi Gula dan Makanan Manis Selama 30 Hari, Ternyata Seperti ini Dampaknya Buat Tubuh

BACA JUGA:Waspada! 5 Hal ini Bakal Terjadi pada Tubuh Pria Saat Kekurangan Hormon Testosteron

Tiga kali dipanggil, Jurist tak pernah muncul. Data imigrasi mencatat, ia meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.05 WIB. Kejagung meyakini langkah memasukkannya ke DPO akan memudahkan pengajuan red notice—permintaan resmi kepada aparat internasional untuk menangkap buronan.

“DPO itu bagian dari persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” kata Anang.

Kejagung menolak mengungkap lokasi pasti keberadaan Jurist dan menyebutnya sebagai rahasia penyidik. Sementara catatan Ditjen Imigrasi menegaskan, sejak hari kepergiannya, ia belum tercatat kembali ke tanah air.

Bekas Stafsus Lain Dicecar 70 Pertanyaan

Sehari sebelum pengumuman Jurist Tan masuk DPO, penyidik Kejagung juga memanggil Fiona Handayani, bekas staf khusus Nadiem Makarim, untuk diperiksa sebagai saksi. Selasa pekan ini, Fiona menjalani pemeriksaan hampir 10 jam penuh.

Anang menyebut nama Fiona memang ikut muncul di pusaran pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Yang jelas dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan tersangka JT,” kata Anang.

Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, membantah keras tuduhan itu. Menurutnya, selama pemeriksaan yang mencakup 60–70 pertanyaan, kliennya hanya dimintai keterangan soal komunikasi dengan empat tersangka lain, tanpa bukti keterlibatan langsung.

Indra juga membongkar soal grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk pada 2019. Ia menegaskan grup itu bukan forum membahas proyek Chromebook, melainkan kanal koordinasi tim kerja internal jika Nadiem resmi menjadi menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News