Tom Lembong Merasa Dizalimi dan Siap Banding, Ini Alasannya!

Tom Lembong Merasa Dizalimi dan Siap Banding, Ini Alasannya!

Tom Lembong-@infojkt-Instagram

Ari juga menyoroti bahwa pertimbangan majelis hakim terkait niat jahat hanya berdasarkan keterangan saksi yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan dari fakta yang terungkap langsung dalam persidangan. Menurutnya, hal ini menyalahi prinsip dasar hukum pidana karena keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti harus disampaikan secara langsung di ruang sidang, bukan semata mengacu pada BAP.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai bahwa tudingan kelalaian dalam mengevaluasi situasi pasar dalam dua bulan pertama menjabat tidak bisa dijadikan dasar tindakan melawan hukum. Sebab, menurut Ari, evaluasi pasar bukan tanggung jawab langsung menteri, melainkan dilakukan oleh Ditjen Dalam Negeri Kemendag lewat koordinasi dengan INKOPKAR dan PT PPI.

BACA JUGA:Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Indonesia Melalui Infrastruktur Berdaulat untuk AI Center of Excellence

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak melakukan evaluasi dalam dua bulan menjabat? Bahkan program 100 hari kerja presiden pun dijadikan standar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar. 

Ia dinilai melanggar hukum karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tidak hanya itu, atas perbuatannya tersebut, ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. 

BACA JUGA:Fasilitas Isi Ulang Minum Gratis di Stasiun LRT Jabodebek Bikin Perjalanan Jadi Lebih Ramah Lingkungan

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Vonis ini dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan putusan, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya mencatat dengan teliti seluruh isi putusan dan merasa bahwa kewenangan resminya sebagai menteri perdagangan diabaikan. 

Ia menyebut seluruh regulasi yang ada sudah sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata niaga bahan pokok, termasuk gula.

BACA JUGA:Sempat Viral Tajuk

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,"  ujarnya.

Tom menilai bahwa majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting tersebut dalam menyusun vonis, dan hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi dirinya untuk terus melawan melalui jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News