Terungkap! Kejari Depok Segera Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok, Siapa saja?
Soal Dugaan Korupsi Peralatan dan Seragam Damkar Depok, Kejari Depok Segera Tetapkan 2 Tersangka--Ilustrasi by swgfex.org
"Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang-lebihnya Rp 250 juta," ujar Kuncoro.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.
+++++
Kemudian terkait tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020. Tersangka berinisial A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok.
"Selanjutnya klaster yang kedua dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2016-2020," tutur Kuncoro.
BACA JUGA:Astaga! Kepala Pria Ini Nyangkut Tak Bisa Keluar dari Eskalator, Bikin Pengunjung Mal Langsung Panik
Atas kasus tersebut, Kuncoro menjelaskan estimasi kerugian yang diterima mencapai Rp 1,1 miliar.
"Sebagai bendahara pengeluaran pembantu, di mana terkait dengan estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 itu sekitar Rp 1,1 miliar," imbuh Kuncoro.
+++++
Tersangka A disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Depok menaikkan kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok yang dibongkar oleh petugas Damkar bernama Sandi ke tingkat penyidikan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-