Buktikan Komitmen! KPK Masih Akan Kejar dan Tangkap 4 DPO yang Jadi Buronan Terkait Kasus Korupsi, Nomor 4 Kasus Terlama?

Buktikan Komitmen! KPK Masih Akan Kejar dan Tangkap 4 DPO yang Jadi Buronan Terkait Kasus Korupsi, Nomor 4 Kasus Terlama?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Menyebut bahwa KPK akan terus kejar dan menangkap 4 buronan terkait kasus korupsi di Indonesia--KPK


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Menyebut bahwa KPK akan terus kejar dan menangkap 4 buronan terkait kasus korupsi di Indonesia||KPK

"Buktikan komitmen, KPK akan terus memburu dan segera menangkap 4 DPO yang masih buron, di antaranya Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Surya Darmadi, Izil Azhar atau Ayah Merin dan Kirana Kotama."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siap berkomitmen menangkap mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Selain itu, KPK juga akan memburu tiga buronan lainnya yang hingga kini masih menghirup udara bebas.

"Terkait pencarian buron DPO, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Menurut Harun, terduga penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih buron sejak awal 2020 hingga saat ini.

BACA JUGA:Masih Ingat Hassan Sunny? Kiper Timnas Singapura yang Sempat Buat Garuda Muda Frustrasi Ternyata Punya Warung Nasi Padang dan Mie Rebus Loh

BACA JUGA:Astaga! Kepala Pria Ini Nyangkut Tak Bisa Keluar dari Eskalator, Bikin Pengunjung Mal Langsung Panik

KPK saat ini juga tengah memburu buronan yang lain, yakni Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

+++++

Selain itu Izil Azhar atau Ayah Merin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk ke dalam DPO pada 26 Desember 2018.

"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017) yang hingga kini juga belum dapat ditemukan," ungkap Ali.

Komitmen KPK dalam mencari buron menurut Ali akan dibuktikan dengan kerja sama lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan atau kepolisian melalui kedeputian kooordinasi dan supervisi KPK.

"Kami antaraparat penegak hukum solid, untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," kata Ali.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber