Cek Harga Emas Hari Ini, Anjlok Lagi?

Cek Harga Emas Hari Ini, Anjlok Lagi?

Update emas logam mulia 1200-wirestock-Freepik

Jika kamu menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajaknya sebesar 1,5 persen.

Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP, potongannya lebih besar yaitu 3 persen.

PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi kamu.

BACA JUGA:Nafsu Makan Tiba-Tiba Bertambah? Awas Gejala Penyakit Mematikan Ini!

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak PPh 22.

Besaran potongannya adalah 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP.

Jika kamu tidak punya NPWP, maka tarifnya menjadi 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BACA JUGA:Sedang Sakit Keras Tapi Tiba-Tiba Sehat Bugar? Kenali Fenomena Terminal Lucidity

Jadi, pastikan kamu mempersiapkan dokumen pendukung jika ingin bertransaksi.

Harga emas batangan Antam juga tersedia dalam berbagai pecahan.

Mulai dari ukuran paling kecil hingga ukuran besar satu kilogram.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Kaviar Dibanderol dengan Harga yang Sangat Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News