Bijaksana! Korban PHK Bisa 'Dapat Gaji' 60 Persen Selama 6 Bulan, Cek Cara Klaim JKP di Sini!

Bijaksana! Korban PHK Bisa 'Dapat Gaji' 60 Persen Selama 6 Bulan, Cek Cara Klaim JKP di Sini!

Cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi-Pixabay

POSTINGNEWS.ID --- Saat ini, korban PHK bisa digaji sebesar 60 persen selama enam bulan. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diteken Presiden Prabowo Subianto. 

Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban finansial para korban PHK sebelum para pekerja mendapat pekerjaan baru. Dalam pasal 21 ayat (1), disebutkan:

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan."

BACA JUGA: Angka PHK Melonjak, MAXY Academy Beri Solusi dengan Peluang Kerja dan Pengembangan Diri

Itu berarti, manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan sebesar 60% dari gaji, dengan durasi maksimal enam bulan.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. 

Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.

Apa Itu JKP?

Mengutip jkp.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. 

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur (durasi berapa lama sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan) minimal 12 bulan dalam 2 tahun terakhir, dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Selain itu, peserta akan mendapat layanan konsultasi tentang informasi dunia kerja serta program pelatihan kerja agar bisa upskilling keahlian sesuai minat dan kebutuhan pasar. 

Cara Klaim JKP

Berikut ini adalah syarat dan cara mengajukan klaim atau mencairkan dana JKP sesuai instruksi jkp.go.id

Lapor PHK

Segera buat laporan jika kamu kena PHK. PHK yang diterima adalah peserta yang bukan resign atau mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja. 

BACA JUGA: KIS BPJS Pemerintah: Tata Cara dan Syarat Mendapatkannya

Pelaporan PHK harus disertai bukti, BPJS nonaktif, tidak sedang kembali bekerja di sektor Penerima Upah (PU), dan pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler