Bijaksana! Korban PHK Bisa 'Dapat Gaji' 60 Persen Selama 6 Bulan, Cek Cara Klaim JKP di Sini!

Bijaksana! Korban PHK Bisa 'Dapat Gaji' 60 Persen Selama 6 Bulan, Cek Cara Klaim JKP di Sini!

Cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi-Pixabay

Berikut cara melapor PHK:

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pastikan profilmu sudah lengkap

Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.

3. Isi form pelaporan PHK

Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.

4. Klaim manfaat

Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

BACA JUGA: Ingat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa di Cover BPJS Kesehatan

CARA KLAIM JKP

Bulan pertama

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya