Pasca Aksi Kejar Polantas Sambil Bawa Celurit dan Parang, M. Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara 5 Tahun Lebih?

Pasca Aksi Kejar Polantas Sambil Bawa Celurit dan Parang, M. Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara 5 Tahun Lebih?

Pasca Kejar Polantas Sambil Bawa Parang dan Celurit, M. Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dibui 5 Tahun Lebih--Tangkapan Layar IG

BACA JUGA:Tidak Pahami Medan, Kapal Jenis Selancar Sibon Ori Tenggelam di Perairan Mentawai, 11 Penumpang Selamat

Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur.

+++++

Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.

Atas aksi nekatnya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya