Pasca Aksi Kejar Polantas Sambil Bawa Celurit dan Parang, M. Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara 5 Tahun Lebih?
Pasca Kejar Polantas Sambil Bawa Parang dan Celurit, M. Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dibui 5 Tahun Lebih--Tangkapan Layar IG
Aksi Muhammad Nur menggejar Bripka Angga dengan parang dan celurit terjadi di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin (25/11/2021), pukul 07.30 WIB.
Nah, saat Bripka Angga sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian itu, ia melihat seorang pengendara Yamaha Vega R berpelat nomor BG 2937 tidak mengenakan helm.
Sontak ia langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut.
Tak lama setelah, Bripka Angga menilang pengendara motor tersebut, sebuah Daihatsu Taft berpelat nomor BG 1576 FA yang ditumpangi Nur dan dua temannya datang.
Lalu, mereka turun dan menanyakan kepada Bripka Angga terkait penilangan terhadap pengendara motor yang ternyata anak Nur.
+++++
Tak puas dengan penjelasan Bripka Angga, Nur langsung kembali ke mobil dan mengambil sebilah parang dan celurit.
Nur menggunakan senjata tajam tersebut untuk menyerang Bripka Angga.
Bahkan Nur sampai mengejar Bripka Angga ke tengah jalan.
"Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit.
Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri," lanjut AKP Ade Ikang Putra.
Beruntung Bripka Angga berhasil selamat.
Namun, Bripka Angga sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: instagram @satlantasbanyuasin