Dianggap Menjebak, Akhirnya TV One Berikan Penjelasan pada Nirina Zubir dan Lakukan Permintaan Maaf, ini Klarifikasinya!

Dianggap Menjebak, Akhirnya TV One Berikan Penjelasan pada Nirina Zubir dan Lakukan Permintaan Maaf, ini Klarifikasinya!

Protes Nirina Zubir akhirnya Ditanggapi TV One Terkait Program Dialog Kasus Mafia Tanah--Instagram @NirinaZubir


Protes Nirina Zubir akhirnya Ditanggapi TV One Terkait Program Dialog Kasus Mafia Tanah||Instagram @NirinaZubir

"Nirina Zubir geram dan merasa dijebak oleh TV One. Dirinya pun meminta TV One melakukan permintaan maaf. Begini tanggapan dan jawaban TV One."

POSTING NEWS - Tanggapi permintaan Nirina Zubir, akhirnya pihak TV One memberikan jawaban yang sekaligus penjelasan dan klarifikasi.

Melalui akun Instagram resmi mereka @tvonenews, penanggung jawab program yang mengundang Nirina: Eduardus Karel Dewanto selaku Manager Hard News Talkshow meminta maaf.

Selain TV One merilis surat permintaan maaf, juga memberikan penjelasan dari sudut pandang stasiun TV tersebut.

Melalui surat tersebut, pihak stasiun TV mengatakan bahwa mereka tidak bermaksud menjebak apalagi dengan sengaja tidak menginformasikan kehadiran pengacara tersangka sebagai salah satu narasumber.

BACA JUGA:Sisakan Duka Mendalam, 9 Artis ini Meninggal di 2021 dan Membuat Publik Terkejut, Yuk Doakan yang Terbaik buat Mereka!

Dalam surat tertanggal 19 November 2021 itu, Eduardus menjelaskan secara detail dalam beberapa poin.

Menurut keterangan tertulisnya, Eduardus Karel Dewanto sebagai Penanggungjawab Program Apa Kabar Indonesia Malam dan Tim, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Nirina.

+++++

Adapun bunyi penjelasan dalam surat tersebut, meluruskan kondisinya saat program berdialog di tvOne dengan judul "Rumah Ditilap Mafia Tanah, Nirina Menggugat"

Berikut penjelasan kami:

BACA JUGA:Terjawab! Soal Luna Maya Jadi Bu RT dan Blusukan Bersama Warga di Kemang, Ternyata Masih Cari hal ini?

1. Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri. Semata-mata, kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya