Usai Dijerat Hukuman Penjara 12 Tahun, Joddy Sopir Vanessa Angel 'Dihantui' Penyesalan: Kenapa Joddy Tidak Kenapa-Kenapa?
Ayah Tubagus Joddy ungkap kondisi sopir Vanessa Angel usai ditetapkan sebagai tersangka--
Meninggalnya Vanessa dan Bibi akibat kelalaian sang sopir yang memainkan ponsel dan mengendarai dengan laju di atas 100 kilometer per jam.
Atas kasus ini, menurut penjelasan Kepala Kejari Jombang, Imran, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber