Alasan DPR Tunda Sidang Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini Kamis 22 Agustus 2024

Alasan DPR Tunda Sidang Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini Kamis 22 Agustus 2024

sidang paripurna-@dpr_ri-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - DPR menunda sidang pengesahan RUU hari ini Kamis 22 Agustus 2024 yang membuat geram masyarakat Indonesia.

Tak hanya asal menunda, ternyata DPR mempunyai alasan yang pasti mengapa pihaknya menunda sidang tersebut.

Pada awalnya, sidang paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB Kamis 22 Agustus 2024 tetapi gagal total.

BACA JUGA:DPR Tunduk Aturan MA dan Menolak MK Soal Usia Cagub, Kaesang Berpotensi Tetap Maju

"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, rapat-rapat pengambilan keputusan, rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad di Gedung DPR Kamis 22 Agustus 2024.

"Setelah di-skors 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan."

Menurut dia, secara total, hanya ada 86 dari 560 anggota DPR yang hadir di ruang Sidang Paripurna. 

Berdasarkan Peraturan Tatib DPR, sebuah rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri, secara fisik atau daring, sebanyak lebih dari 50% jumlah anggota; atau minimal 280 anggota. 

BACA JUGA:Politik Makin Kirsuh, DPR Menolak Keputusan MK, Jokowi : Itu Biasa

"Sehingga acara pada hari ini pelaksaanan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad beralasan, ada sejumlah anggota DPR RI yang tidak hadir rapat paripurna.

Peserta yang hadir, kata Dasco, hanya 89 orang.

Sementara 87 anggota DPR RI lainnya izin tidak hadir.

BACA JUGA:Link Nonton Voice of a Murderer, Cerita Penculikan Anak yang Berdasarkan Kisah Nyata!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: