DPR Tunduk Aturan MA dan Menolak MK Soal Usia Cagub, Kaesang Berpotensi Tetap Maju

DPR Tunduk Aturan MA dan Menolak MK Soal Usia Cagub, Kaesang Berpotensi Tetap Maju

DPR Tunduk Aturan MA Dan Menolak MK Soal Usia Cagub, Kaesang Berpotensi Tetap Maju-@dunpol-X

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saat ini dunia politik sedang dalam masa panas dimana DPR menolak aturan MK soal usia calon gubernur saat pilkada tahun 2024 ini.

DPR lebih mendengarkan MA dibandingkan MK bahkan hari ini akan ada rapat paripurna di DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

BACA JUGA:Cek Jadwal Tayang Terpasti Tensura Season 3

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam rapat baleg kemarin, DPR membahas sejumlah perubahan dalam UU Pilkada. 

Perubahan tersebut yakni syarat usia minimal calon kepala daerah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Azizah Salsha Viral, Istri Pemain Timnas Pratama Arhan Viral Diduga Selingkuh

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," tulis catatan tersebut.

Selain itu, DPR juga membahas substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg tetap memberlakukan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada Pilkada. Mereka mengklaim, aturan ini hanya mengikat partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Sebagaimana diketahui, Putusan MA tersebut diketahui sebelumnya mengubah syarat usia calon kepala daerah. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik sebagai pasangan calon. Dimana Presiden Jokowi setuju di bulan Januari atau Februari 2025.

BACA JUGA:Terbaru! Promo Superindo Weekday 21 Agustus 2024, Beli Indomie Lebih Hemat

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: