Viral di Medsos! Ini Maksud Peringatan Darurat Garuda yang Ramai Digunakan Netizen

Viral di Medsos! Ini Maksud Peringatan Darurat Garuda yang Ramai Digunakan Netizen

peringatan darurat-Tangkapan layar-Internet

Banyak pihak yang bertanya-tanya tentang makna di balik tren ini dan mengapa tiba-tiba menjadi pusat perhatian banyak orang.

Berdasarkan penelusuran Postingnews.id, istilah "Peringatan Darurat" tampaknya berkaitan erat dengan gerakan yang mengajak masyarakat luas untuk memantau dan mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Diskusi mengenai hal ini semakin memanas sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus, yang menyatakan bahwa partai politik tidak lagi diwajibkan memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. 

Keputusan ini memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan politik dan masyarakat yang khawatir tentang potensi dampaknya terhadap kualitas demokrasi.

BACA JUGA:Terbaru! Promo Superindo Weekday 21 Agustus 2024, Beli Indomie Lebih Hemat

Gelombang percakapan semakin menguat ketika pada Rabu, 21 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-undang Pilkada. 

Banyak pihak yang mengaitkan revisi ini dengan upaya untuk menganulir atau setidaknya meminimalisasi efek putusan MK sebelumnya. 

Narasi yang beredar di media sosial mengarah pada spekulasi bahwa perubahan UU tersebut mungkin akan digunakan sebagai alat untuk melawan putusan MK yang dianggap memberi peluang bagi calon-calon independen atau yang diusung oleh partai tanpa kursi DPRD untuk ikut serta dalam kontestasi politik.

Namun, isu ini langsung mendapat tanggapan dari pihak DPR, khususnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. 

BACA JUGA:Azizah Salsha Viral, Istri Pemain Timnas Pratama Arhan Viral Diduga Selingkuh

Ia dengan tegas membantah bahwa revisi UU Pilkada yang sedang dibahas akan bertentangan dengan putusan MK. 

Menurut Baidowi, proses pembahasan undang-undang ini tetap sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku dan tidak ada niat untuk mereduksi putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredakan keresahan publik, namun perdebatan terus berlanjut di berbagai forum dan media sosial.

Melalui tagar "#KawalPutusanMK", warganet berusaha membangun kesadaran kolektif agar publik tetap waspada dan proaktif dalam mengawal proses politik yang sedang berjalan. 

BACA JUGA:Cek Jadwal Tayang Terpasti Tensura Season 3

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya