Bingung Gimana Cara Perpanjang STNK? Ini Cara dan Rincian Biayanya

Bingung Gimana Cara Perpanjang STNK? Ini Cara dan Rincian Biayanya

Tips perpanjang stnk-pressfoto-Freepik

BACA JUGA:Knalpot Motor Sering Meledak-ledak? 3 Faktor Ini Mungkin yang Jadi Penyebabnya

STNK berisi informasi lengkap mengenai identitas kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan data penting lainnya. 

Dengan memiliki STNK yang valid, pemilik kendaraan membantu memastikan tertib administrasi dan mengurangi risiko terlibat dalam masalah hukum di jalan raya.

Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus melalui proses tertentu yang melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan pembayaran pajak. 

Proses ini dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang tersebar di berbagai daerah. 

Saat ini, beberapa daerah juga menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online untuk memudahkan masyarakat.

BACA JUGA:Penduduk Asia Lebih Berisiko Mengidap Hipertensi, Faktor Ini yang Jadi Penyebabnya

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya-biaya terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam proses perpanjangan STNK untuk lima tahun ke depan, satu dari beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk menanggulangi risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera pada pihak lain.

Selain SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya perpanjangan STNK sebesar Rp200 ribu, dengan tambahan biaya administrasi sebesar Rp50 ribu, sehingga total biaya untuk memperpanjang STNK menjadi Rp250 ribu.

BACA JUGA:Ini Waktu yang Tepat untuk Ganti Ban Mobil, Jangan Sampai Telat!

Untuk penggantian pelat nomor kendaraan yang juga diperlukan dalam beberapa kasus, biayanya sekarang sekitar Rp100 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, jika seluruh biaya tersebut dijumlahkan, pemilik kendaraan perlu mengeluarkan total biaya sebesar Rp350 ribu untuk memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan. 

Biaya ini hanya diperlukan setiap lima tahun sekali, memberikan kelonggaran dalam perencanaan keuangan terkait administrasi kendaraan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: