Sah! Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh Ini, Intip Daftarnya

Sah! Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh Ini, Intip Daftarnya

Hari pahlawan-@jokowi-Instagram

Menurut informasi yang diperoleh dari laman Indonesia Baik, persyaratan Pahlawan Nasional diatur dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai persyaratan tersebut.

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan syarat khususnya yaitu:

BACA JUGA:Sudah Pasti Husnul Khatimah Jika Wafat di Hari Jumat, Mitos atau Fakta?

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara

BACA JUGA:Sudah Pasti Husnul Khatimah Jika Wafat di Hari Jumat, Mitos atau Fakta?

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: