Kabar Menyedihkan! Pegawai Honorer Resmi Dihapus Pada 2024, Ini Dia Aturannya

Kabar Menyedihkan! Pegawai Honorer Resmi Dihapus Pada 2024, Ini Dia Aturannya

Tenaga kerja honorer-Ilustrasi-Ist

Dijelaskan pada pasal 66 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2023 bahwa pegawai honorer atau non-ASN wajib diselesaikan pada akhir Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip Senin, 6 November 2023.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya