Awas! Jangan Sampai Telat Bayar BPJS Kesehatan, Ini Sanksi Tegasnya

Awas! Jangan Sampai Telat Bayar BPJS Kesehatan, Ini Sanksi Tegasnya

BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan-@bpjscikokol-Instagram

Ketentuan denda ini adalah jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan jumlahnya paling tinggi Rp30 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 Ayat (6) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

BACA JUGA:Diam-diam Saja! Ini Trik Jitu Kirim Pesan WhatsApp Walaupun Nomor Sudah Diblokir

Sebenarnya peserta yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dibebankan denda sama sekali. 

Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan penunggak iuran akan diberhentikan atau dibekukan sementara sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Sebagaimana informasi yang telah dipaparkan sebelumnya.

Berapa Denda BPJS Jika Menunggak

Berdasarkan peraturan denda BPJS, mulai 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan. Namun, kartu atau jaminan Anda dihentikan sementara kalau 1 bulan sejak tanggal 10 terlambat membayar iuran. 

BACA JUGA:Basmi Komedo Dalam Hitungan Menit, Pakai Bahan Ini Dijamin Auto Lenyap!

Hal ini, berlaku juga untuk peserta BPJS Mandiri maupun peserta yang pembayarannya ditanggung oleh pemberi kerja.

Lebih lanjut, Anda juga akan didenda jika harus dirawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. 

Dendanya 2,5 persen — 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: