Pemprov DKI Jakarta Mulai Berlakukan Harga Parkir Tertinggi, Berikut 24 Daftar Lokasi Pelaksanaannya!
Foto: Ilustrasi by Pexels-Tom Fisk-pexels
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu
Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan kualitas udara di DKI Jakarta. Dengan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melaksanakan uji emisi, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi polusi udara.
BACA JUGA:Tarif LRT Jabodebek Resmi Harga Normal per Hari Ini 1 Oktober 2023, Segini Harga Tiket Termahalnya
Selain itu, penyesuaian tarif parkir ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta. Dengan memberlakukan tarif yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat akan lebih mempertimbangkan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum atau kendaraan berbagi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: