Tarif Ojek Online Bakal Naik 8 Sampai 15 Persen, Dirjen Kemenhub: Sudah Kami Kaji

Tarif Ojek Online Bakal Naik 8 Sampai 15 Persen, Dirjen Kemenhub: Sudah Kami Kaji

Dirjen Kemenhub mengatakan bahwa tarif ojek online bakal naik 8 sampai 15 persen.--

JAKARTA, PostingNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub) Aan Suhanan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI mengatakan bahwa tarif ojek online bakal naik 8 sampai 15 persen.

“Sudah kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” katanya kepada awak media di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Kenaikan tarif ojol ini sudah memasuki tahapan final, sehingga keputusan tarif ojol naik akan diumumkan dalam waktu dekat. Finalisasi kenaikan tarif ojol tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus.

Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

BACA JUGA:Jelang Evaluasi Menyeluruh, Danantara Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ucapnya.

Kemenhub masih akan melakukan beberapa tahapan kajian lagi, sebelum akhirnya melakukan sosialisasi kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Tuding Zohran Mamdani Komunis, Trump Ancam Potong Dana Federal Kota New York

Kemenhub juga tengah melakukan kajian terkait tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10 persen.

“Ini untuk penentuan pemotongan 10 persen ini sedang kami kaji. Tentu ini akan segera disosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan. Baik itu dari mitra, UMKM, maupun dari aplikator itu sendiri,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News