Era Potongan 20 Persen Tamat, Mulai 1 Juli Aplikator Tak Bisa Lagi Sunat Penghasilan Ojol Lebih dari 8 Persen
Mulai 1 Juli 2026, komisi aplikator ojol dipangkas menjadi maksimal 8 persen. Pemerintah menilai kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan pengemudi.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Setelah lama menjadi sumber keluhan para pengemudi ojek online, kebijakan pemangkasan komisi aplikator akhirnya memasuki babak baru. Mulai 1 Juli 2026, perusahaan aplikasi transportasi daring wajib membatasi potongan pendapatan pengemudi maksimal 8 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan tersebut langsung berlaku tanpa masa uji coba. Menurutnya, seluruh aplikator telah diberi waktu untuk menyiapkan langkah implementasi sehingga aturan baru dapat diterapkan sesuai jadwal.
"Tidak ada uji coba. Langsung diberlakukan pada 1 Juli, nanti kita lihat seperti apa reaksinya," ujar Dudy di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Dudy menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah lebih dahulu mengumumkan kebijakan tersebut pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Ia mengatakan pemerintah juga telah menyampaikan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator. Dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan, para operator disebut telah menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan baru tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Bilang TikTok Kini Jadi Jalur Aspirasi Istana, Curhat Warga Desa Diklaim Langsung Ditindaklanjuti
Menurut Dudy, kesepakatan antara aplikator dan pimpinan DPR juga telah menetapkan bahwa batas komisi maksimal 8 persen mulai berlaku secara resmi pada awal Juli.
"Kami hanya merevisi ketentuan yang sebelumnya mengatur komisi maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen," kata Dudy.
Ia menjelaskan perubahan tersebut tidak membutuhkan aturan baru. Pemerintah hanya merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang selama ini mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi.
Selain memangkas batas komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai perlindungan asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi transportasi daring.
Meski aturan revisi masih dalam proses penerbitan, Dudy memastikan komitmen para aplikator tetap berjalan.
BACA JUGA:Dilarang Ngumpul di Kampus, Konferensi Republik Tetap Jalan, Gerakan Baru Siap Menata Ulang Arah Bangsa
"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya. Mereka akan mendukung apa yang menjadi harapan Presiden dan juga teman-teman pengendara ojek online, khususnya roda dua," ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Melalui aturan itu, pemerintah memangkas potongan pendapatan yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Saat mengumumkan kebijakan tersebut pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Prabowo menegaskan dirinya tidak ingin potongan pendapatan pengemudi tetap berada di angka dua digit.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," kata Prabowo.
Presiden menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pengemudi ojek online yang setiap hari bekerja di jalan demi memenuhi kebutuhan hidup. Menurutnya, pola pembagian hasil yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para mitra pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
