Apakah Bisa Pendapatan Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak? Ini Jawabannya

Apakah Bisa Pendapatan Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak? Ini Jawabannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, memberikan peringatan penting terkait pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)--

7. Ikuti perintah instalasi dengan mengklik "next," "install," dan "finish."

BACA JUGA:Pelaku UMKM Merapat! Cek Dulu Yuk Syarat Pengajuan KPR di Mandiri

Setelah langkah-langkah di atas, Anda dapat memulai pengisian SPT Tahunan UMKM secara online.

Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, termasuk rekaman harta, utang, anggota keluarga, dan data pembayaran PPh final 0,5% omzet.

Juga, pastikan Anda memeriksa email Anda untuk memastikan bahwa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.

Dengan demikian, UMKM yang memenuhi kriteria penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memanfaatkan PTKP ini dan melaporkan SPT Tahunan secara online sesuai dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Merapat! Simak Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 Terbaru

Hal ini dapat membantu UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: