Apakah Bisa Pendapatan Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak? Ini Jawabannya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, memberikan peringatan penting terkait pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, memberikan peringatan penting terkait Pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pendapatan mencapai Rp 500 juta per tahun.
Dalam konteks ini, UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Hal ini merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan bagian dari regulasi turunan dari Undang-Undang Hukum Pajak Penghasilan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Suryo Utomo menjelaskan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang awalnya berlaku hanya untuk individu, kini juga berlaku untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.
BACA JUGA:UMKM Mari Merapat! Intip Perbedaan Ke-5 Jenis Pengajuan KUR Mandiri yang Wajib Diketahui
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berwirausaha atau mendapatkan penghasilan tambahan tanpa beban pajak yang signifikan.
Selanjutnya, bagi UMKM yang memenuhi kriteria tersebut dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id dan lakukan login.
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk ke akun Anda.
BACA JUGA:Bikin Resah UMKM, Jokowi Berencana Atur TikTok Shop
3. Pilih menu "lapor" dan klik "buat SPT." Anda akan diminta menjawab apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Pilih "Ya" dan pilih e-form SPT 1770.
4. Isi tahun pajak, status SPT (Normal), dan pembetulan ke-0. Selanjutnya, klik "kirim permintaan."
5. Dokumen e-form akan otomatis terunduh, dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada DJP.
6. Klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik, lalu pilih "windows (24MB)."
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: