Terkuat Data Kasus Perselingkuhan di Kalangan ASN, ini Bunyi Pasalnya!

Terkuat Data Kasus Perselingkuhan di Kalangan ASN, ini Bunyi Pasalnya!

Catat! Penerimaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2023----

Tahun lalu, KASN menerima laporan 217 pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2022.

Perselingkuhan juga menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan. 

Peraturan yang mengatur larangan perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Pasal 14 dari peraturan ini secara tegas melarang pegawai negeri sipil untuk hidup bersama dengan orang yang bukan pasangan sah mereka.

BACA JUGA:Ingat! Ini Aturan Bagi ASN DKI Jakarta yang Bekerja dari Rumah WFH

Ada sanksi yang diberlakukan bagi pelanggaran ini, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Penting untuk diingat bahwa perilaku ASN harus selalu mematuhi aturan yang berlaku, baik dalam lingkup pekerjaan maupun kehidupan pribadi.

Pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan dapat memiliki konsekuensi serius, dan kasus perselingkuhan merupakan salah satu contohnya.

Aturan

PP Nomor 45 Tahun 1990

Pasal 14

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah

Sanksi

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

 

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

 

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebaga

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: