Berakhir Bulan Ini, Jangan Lewatkan Program Diskon Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama dari Pemprov Jabar!

Berakhir Bulan Ini, Jangan Lewatkan Program Diskon Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama dari Pemprov Jabar!

Diskon PKB dan gratis balik nama dari Pemprov [email protected]

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

BACA JUGA:Jessica Iskandar Sebut Kinerja Polisi Indonesia Lamban atas Kasus Penipuan 10 Milyar!

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

Adapun mekanisme pembayaran BBNKB II adalah sebagai berikut:

1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

2. Melakukan cek fisik kendaraan

3. Menyerahkan persyaratan

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Minggu, 27 Agustus 2023: Antam Turun Hingga Rp4.000 per Gram Hari Ini!

4. Melakukan cek kepemilikan

5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran

6. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

7. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB

8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

9. Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: