Kabar Bahagia! Pemprov Jabar Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya di Sini

Kabar Bahagia! Pemprov Jabar Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya di Sini

pemprov jabar gelar diskon pajak kendaraan [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar bahagia bagi masyarakat Jawa Barat, pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan diskon pajak kendaraan yang menunggak.

Diskon Pajak tersebut ditujukan kepada masyarakat Jabar yang menunggak kendaraan lebih dari tujuh tahun, dan cukup membayarnya hanya tiga tahun saja.

Program tersebut berlangsung mulai tanggal 3 Juli-31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Cara Cetak Kartu BPJS Mandiri Secara Online, Cukup Ikuti Langkah Mudah Ini!

Dilansir dari Instagram Bapenda Jabar, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor:

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP / SKPD terakhir

4. BPKB asli

5. Bukti pengalihan kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Naik LRT Jabodebek Cuma Rp 1 Selama Sebulan, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya