Berakhir Bulan Ini, Jangan Lewatkan Program Diskon Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama dari Pemprov Jabar!
Diskon PKB dan gratis balik nama dari Pemprov [email protected]
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengadakan Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua.
Diskon Pajak tersebut ditujukan kepada masyarakat Jabar yang menunggak kendaraan lebih dari tujuh tahun, dan cukup membayarnya hanya tiga tahun saja.
Dilansir dari Instagram Bapenda Jabar, program tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jessica Iskandar Sebut Kinerja Polisi Indonesia Lamban atas Kasus Penipuan 10 Milyar!
Artinya, Program diskon PKB dan balik nama ini akan segera berakhir. Ada beberapa syarat dan tata cara untuk mendapatkan diskon PKB kali ini, simak info lengkapnya di bawah ini.
Dilansir dari Instagram Bapenda Jabar, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP / SKPD terakhir
4. BPKB asli
5. Bukti pengalihan kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti hasil cek fisik
8. Semua berkas difotokopi
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: