Terbaru! Bali Akan Kenakan Tarif Sebesar Rp 150 Ribu Bagi Turis Asing
Gubernur I Wayan Koster Tolak Wacana Pembangunan Jembatan Jawa-Bali-@wayan_koster-Instagram
Besaran biaya yang akan dipungut adalah US$10 atau sekitar Rp 150 ribu per orang.
Wisatawan asing dapat membayar pungutan tersebut melalui metode pembayaran elektronik atau e-payment.
"Kami menggunakan mata uang rupiah untuk menghindari fluktuasi kurs dolar. Kami menetapkan tarif Rp 150 ribu untuk setiap kunjungan ke Bali," ungkap Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Rabu (12/7). Koster menegaskan bahwa kebijakan pungutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memperoleh pendanaan melalui pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.
Theo dan Karina, sebagai turis asing yang menyampaikan pandangan mereka, menunjukkan kepedulian mereka terhadap Bali dan penduduk lokalnya. Dukungan Theo terhadap pungutan wisatawan asing menunjukkan pengertiannya akan pentingnya membangun infrastruktur dan melestarikan budaya Bali.
BACA JUGA:Setelah 14 Tahun Meninggal, Michael Jackson Dituntut Kembali Atas Kasus Pelecehan Seksual
Meskipun ia memiliki keberatan terhadap biaya visa, ia masih bersedia membayar pungutan tersebut dengan senang hati.
Namun, ia juga berharap agar pemerintah mengelola uang tersebut dengan baik dan transparan.
Sementara itu, Karina menggarisbawahi pentingnya melibatkan persetujuan dan kepentingan warga lokal dalam kebijakan ini.
Baginya, dampak positif bagi penduduk lokal harus menjadi prioritas utama, karena merekalah yang akan merasakan langsung manfaat dari kunjungan para wisatawan.
BACA JUGA:Polusi Udara di Indonesia Makan Korban Baru, Bali Masuk Daftar!
Karina menekankan bahwa turis akan datang dengan membawa uang, tetapi yang lebih penting adalah memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Keputusan Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan pungutan terhadap wisatawan asing didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur pendanaan melalui pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Dengan menetapkan tarif sebesar Rp 150 ribu per orang, pemerintah berharap dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk memperbaiki infrastruktur dan melestarikan budaya Bali.
BACA JUGA:Sempat Ditimpa Isu Perselingkuhan, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Resmi Rujuk
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: