Terkuak! Penyebab Harun Masiku Masih Buron dan Belum Bisa Ditangkap KPK, Harun Al Rasyid Beberkan Fakta ini?

Terkuak! Penyebab Harun Masiku Masih Buron dan Belum Bisa Ditangkap KPK, Harun Al Rasyid Beberkan Fakta ini?

Keberadaan Harun Masiku Dibongkar Seorang Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK||TVOne--


Keberadaan Harun Masiku Dibongkar Seorang Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK||TVOne

POSTINGNEWS: Rekaman video di balik layar Program Mata Najwa pada Jumat 28 Mei 2021 cukup mengundang perhatian publik.

Pasalnya, dari perbincangan Najwa dengan Harun Al Rasyid, salah seorang pegawai KPK yang tak lulus TWK mencoba mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku, buronan KPK terkait kasus korupsi yang sudah cukup lama dikejar ini, menurut Harun Al Rasyid sebenarnya ada di Indonesia.

Meski begitu, menurutnya saat ini Harun Masiku belum ditangkap karena penyelidik yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya.

(BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Harusnya HRS Bebas, Penjara 8 Bulan Tidak Pantas, Habib Rizieq Bukan Kasus Pidana! )

Fakta itu diungkap dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program Mata Najwa, pada Jumat 28 Mei 2021.
 
Menurut Harun Al Rasyid, Masiku ada di Tanah Air, "Ada. Sinyal itu ada."

Selain itu, menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Masiku berada di luar negeri. Saat itu, ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburu Masiku. Tetapi upaya itu terhambat.
 
Saat ini, Harun Masiku yang telah menjadi buronan selama 16 bulan itu disebut telah masuk ke Indonesia.

(BACA JUGA:HRS Dapat Keringanan Hukuman, Denny Siregar: Pengen Rasanya Kuputerin Video Rizieq yang Lagi Maki-Maki!)

Sayang, saat Najwa menanyakan soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia, Harun tidak mengonfirmasi hal ini.

Dia mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya. "Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun.

Hal itu tentu berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

+++++

Karena itu, meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.

(BACA JUGA:Riza Patria Sikapi Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar: Silakan Semua Pejabat DKI Diperiksa! )

"Jadi, kalo SK (pembebastugasannya) dicabut bisa langsung ditangkap, ya?" tanya Najwa kemudian.

"Ya, ditangkap," jawab Harun.

Diketahui, Harun Masiku merupakan politisi PDIP yang saat ini masih menjadi buronan KPK yang terkena dugaan kasus korupsi.

Ia diduga memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tujuan Harun Masiku memberikan uang itu untuk memuluskan rencana pergantian antar waktu Nazarudin Kiemas, yang merupakan caleg yang meraih suara terbanyak yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan.

Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun Masiku berada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia. *

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya