Waduh, Dua Wartawan jadi Korban Kekerasan oleh Aparat di Bentrokan Dago Elos!
dua wartawan yang sedang melakukan peliputan mengalami luka akibat tindakan tersebut.-(Twitter @BandungBergerakID)-
Selain itu, tindakan kekerasan semena-mena terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh aparat juga melanggar Pasal 170 KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Kasus Penyanderaan Kapten Philips Belum Ada Titik Terang, Keamanan Warga Nduga Dipertaruhkan
AJI Bandung menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian, dan jika tindakan semacam ini tidak dihentikan, maka akan memberikan dampak buruk pada kebebasan pers di Indonesia.
AJI Bandung menutup pernyataannya dengan mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang meliput peristiwa di Dago Elos.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-