Waduh, Dua Wartawan jadi Korban Kekerasan oleh Aparat di Bentrokan Dago Elos!

Waduh, Dua Wartawan jadi Korban Kekerasan oleh Aparat di Bentrokan Dago Elos!

dua wartawan yang sedang melakukan peliputan mengalami luka akibat tindakan tersebut.-(Twitter @BandungBergerakID)-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terjadi bentrokan di wilayah Dago Elos yang melibatkan warga dengan aparat polisi, dan peristiwa ini telah menarik perhatian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

AJI mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat dari Polrestabes Bandung, karena dua wartawan yang sedang melakukan peliputan mengalami luka akibat tindakan tersebut.

Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riadi, mengungkapkan bahwa dua wartawan yang menjadi korban adalah Awla Rajul dari media BandungBergerak dan Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung.

Awla Rajul mengalami luka di perut, paha, dan lengan akibat dipukul, sementara Agung Eko Sutrisno juga mendapat pukulan di pundak dari aparat kepolisian.

BACA JUGA:Habib Novel Alaydrus: Baca Amalan Ini Saat Membuka Dompet, Bismillah Rezeki Datang Terus!

Tri Joko mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menghadapi protes warga Dago Elos.

Ia menyatakan bahwa selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput kerusuhan di Dago Elos.

Menurut Tri Joko, Awla Rajul bahkan mengalami perlakuan lebih kasar seperti dijambak rambutnya dan mendapat pukulan pentungan di kepala yang menyebabkan benjol.

Awla Rajul awalnya berada di dekat perumahan warga Dago Elos ketika sekelompok polisi mendatanginya dan menanyakan identitasnya.

Ia dengan jelas menunjukkan kartu persnya kepada aparat, tetapi tindakan kekerasan tetap terjadi.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Bocah 3 Tahun di Tasikmalaya Kepalanya Tersangkut Kaleng Biskuit! Damkar Langsung Turun Tangan

Tri Joko menjelaskan bahwa Awla Rajul bahkan dibawa oleh aparat ke lokasi lain, namun tetap mendapat pukulan dan perlakuan kasar, termasuk ancaman untuk dibunuh oleh polisi tersebut.

AJI Bandung sangat mengecam tindakan brutal ini. Organisasi ini menyatakan bahwa aparat polisi tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, tetapi juga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tri Joko menyatakan bahwa aparat kepolisian telah menghambat dan menghalangi pekerjaan jurnalis, tindakan yang dapat dikenai pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta sesuai dengan Pasal 4 ayat (3).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait