Akademisi: Ketua KPK Wajib Mundur

Akademisi: Ketua KPK Wajib Mundur

OTT Kasus suap kepala [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Hal itu dilakukan sebagai respons atas permintaan maaf KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.
 
Azmi menyatakan bahwa perkembangan pasca-penangkapan Kabasarnas dalam OTT KPK dan permintaan maaf dari salah satu pimpinan KPK menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
 
Ia menuntut agar Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, mengundurkan diri karena menurutnya semua pimpinan KPK harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
 
“Dari kejadian ini Ketua KPK wajib mundur,” tegas Azmi, Senin (31/6) kemarin.
 
 
Dosen hukum tersebut menilai tindakan KPK telah memicu keadaan darurat di Lembaga Antirasuah dan diduga adanya protes internal pegawai KPK.
 
Ia berpendapat bahwa presiden harus melakukan terobosan darurat dengan segera menunjuk Plt Ketua KPK dan tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK.
 
Azmi menambahkan bahwa kebingungan dan keterpurukan pimpinan KPK yang saling lempar pernyataan hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
 
Azmi berharap agar Presiden mengambil langkah cepat untuk mengembalikan KPK pada fungsi dan tujuan idealnya sebagai lembaga yang dominan dalam pemberantasan korupsi.
 
Dia juga meminta evaluasi terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK agar dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
 
 
“Karenanya Presiden harus mengambil langkah cepat,” ujar dia.
 
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto, yang kemudian menjerat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
 
Namun, Mabes TNI berpendapat bahwa KPK tidak berwenang menangkap perwira TNI.
 
Pendapat TNI mengacu pada regulasi khusus yang mengatur upaya paksa untuk anggota militer dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: