Soal Ketua BPK: Yusril Ihza Mahendra Ancam Gugat Puan Maharani, Pengesahan Nyoman Adhi Cacat Hukum?

Soal Ketua BPK: Yusril Ihza Mahendra Ancam Gugat Puan Maharani, Pengesahan Nyoman Adhi Cacat Hukum?

Yusril Ihza Mahendra--Instagram @yusrilihzamhd

Jika pemilihannya tetap dilanjutkan, maka Yusril menganggap ada kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.

“Karena Keputusan Presidenn itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan baik,” pungkasnya.

Moeldoko dan Yusril Sama-Sama Ambisi

Di sisi lain,  Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra belakangan ini jadi sorotan publik, pasalnya ia dituding merancang skenario terkait gugatan uji materi (AD/ART) Partai Demokrat.

Keduanya diisukan berperan penting dalam memerintahkan mantan kader Demokrat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Menurutnya, Moeldoko menjadi dalang di balik kegaduhan Partai Demokrat, Herzaki menuding jika Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama ambisius.

BACA JUGA:Hot Gosip: Superhero Daredevil Akan Kembali Dimunculkan Marvel Studio, Tapi Akan Mengalami Soft Reboot?

"KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania," kata Herzaky , Senin 4 Oktober 2021.

+++++

Menurut Herzaky, ada strategi khusus di balik pengajuan uji materi AD/ART Demokrat ke MA.

"Strategi mereka, Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kami  tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar.

"Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," sambungnya.

BACA JUGA:Fakta Terungkap! Manfaat Minum Teh Hijau Ternyata Tak Cuma Bikin Tubuh Segar, Tapi Cegah Beberapa Penyakit ini!

Sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa tudingan ia dibayar Rp100 milliar untuk menyelesaikan sengketa Partai Demokrat semua tergantung pada kesepakatan awal antara pengacara dan klien.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber