Bravo! Bareskrim Amankan 4 Tersangka Pelaku Penipuan 2 Perusahaan Asing Bermodus BEC, Kerugian Rp 84,8 Miliar?

Bravo! Bareskrim Amankan 4 Tersangka Pelaku Penipuan 2 Perusahaan Asing Bermodus BEC, Kerugian Rp 84,8 Miliar?

Polisi Akhirnya Sukses Ringkus 4 Tersangka Penipuan Perusahaan Asing dengan Cara BEC, Kerugian Mencapai Rp 84,8 Miliar--PMJNews

"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," ujar Asep.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai Rp29 miliar, 3 telepon selular, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 lembar kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

BACA JUGA:Perlu Tau! Begini Cara Dapat Token dan Klaim Hadiah di Event Max Mission Free Fire MAX, Gile Keren Banget Hadiahnya!

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kemudian Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: pmj news