Dokumen Bocor, Ombudsman Minta Polisi Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri

Dokumen Bocor, Ombudsman Minta Polisi Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro, telah mengumumkan perkembangan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Ombudsman RI telah meminta kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara paksa.
 
Pada Senin (26/6), Johannes mengatakan bahwa Ombudsman RI saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan upaya paksa dalam memanggil Ketua KPK untuk diperiksa.
 
“Kita meminta bantuan ke kepolisian terkait dengan upaya paksa untuk menghadirkan pihak KPK dalam pemeriksaan,” kata Johannes.
 
Ombudsman RI telah mengirimkan surat kepada kepolisian untuk menindaklanjuti upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.
 
 
Selain itu, Ombudsman terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjalankan langkah-langkah selanjutnya.
 
Johannes menjelaskan bahwa pemanggilan paksa tersebut didasarkan pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
 
Menurut undang-undang tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi atau terlapor dalam pelaksanaan tugasnya.
 
Dalam konteks ini, Ombudsman RI sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan dalam menjalankan pemanggilan paksa tersebut.
 
Pasal ini belum pernah digunakan sebelumnya, sehingga teknis pelaksanaannya sedang dikoordinasikan.
 
 
"Karena ada di undang-undang kan kita bisa menghadirkan paksa kan," ungkap dia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: