Buat Surat Terbuka, Pegawai Tetap KPK Minta SK Nomor 652 Dicabut dan Periksa Pihak Terkait Penerbit SK!

Buat Surat Terbuka, Pegawai Tetap KPK Minta SK Nomor 652 Dicabut dan Periksa Pihak Terkait Penerbit SK!

Nasib Novel Baswedan

Sesuai kabar yang beredar sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya telah dinonaktifkan karena tak lulus TWK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menyusul hasil tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

(BACA JUGA:Sindir Pernyataan Presiden Jokowi, Andi Arief Sebut Bahwa Rakyat Bosan dengan Janji Pertumbuhan Bombastis 7 Persen!)

Tak terima dengan keputusan tersebut, ia bersama sejumlah pegawai KPK menyatakan akan melakukan perlawanan setelah dinonaktifkan pimpinan KPK.

Penyidik senior itu menilai bahwa TWK tersebut sengaja digunakan untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga ikut angkat bicara. Ia menyatakan hasil TWK dalam proses pengalihan status menjadi ASN tak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai KPK.

(BACA JUGA:Andi Arief Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Soal Perekonomian Indonesia: Saatnya Bicara Terus Terang Soal Covid-19!)

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawaiKPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 15 Mei 2021.

Menurut Jokowi, jika memang terdapat kekurangan maka harus diberi peluang untuk perbaikan, salah satunya dengan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. *

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya