Buat Surat Terbuka, Pegawai Tetap KPK Minta SK Nomor 652 Dicabut dan Periksa Pihak Terkait Penerbit SK!

Buat Surat Terbuka, Pegawai Tetap KPK Minta SK Nomor 652 Dicabut dan Periksa Pihak Terkait Penerbit SK!


Pegawai Tetap KPK Buat Surat Terbuka untuk Firli Bahuri||KPK

Trendingnews.id - Polemik soal 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, masih juga belum berakhir dan masih jadi perhatian publik. 

Meski sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengemukakan pendapatnya, agar ketidaklulusan dari Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK jangan dijadikan dasar atau alasan pemecatan pegawai, namun masalah ini belum temui titik terang. 

Baru-baru ini, seolah menunjukkan solidaritasnya, pegawai tetap KPK justru membuat surat terbuka yang ditujukan pada ketua KPK, Firli Bahuri. 

Dalam surat yang dibuat para pegawai tetap ini, ada beberapa tuntutan yang salah satunya adalah agar Firli mencabut Surat Keputusan atau SK nomor 652

(BACA JUGA:Tidak Jagokan Ganjar, Arief Poyuono Justru Pilih Prabowo Duet Puan Maharani, PDIP Harus Hati-Hati!)

Surat nomor 652 adalah adalah SK yang sekaligus pemberitahuan terkait penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos seleksi TWK tersebut. 

Seperti dikutip dari surat terbuka tersebut, "Kami meminta kepada pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN."

Intinya, mereka menegaskan sikap bahwa peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK. 

Selain itu, dalam surat yang merupakan bukti dukungan positif dari pegawai tetap untuk 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut, meminta agar Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pihak terkait dalam penerbitan SK tersebut.

(BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Tanggapi Polemik Persaingan Puan Maharani dengan Ganjar Pranowo Menuju Pilpres 2024)

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan saat ini beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara," tutur mereka dalam surat terbuka.

+++++

"Oleh karenanya, saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," lanjut mereka.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya