Tok! Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS BPKP, Bappenas, KemenPANRB, Jadi Segini Nominalnya!
Foto: Ilustrasi by Pixabay-thehalaldesign-Pixabay
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000
BACA JUGA:Bansos BPNT Akan Cair Juni 2023, Cek Daftar Penerima Disini!
- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400
BACA JUGA:Meski Kerap Mencaci, Putin Tetap Tak Berani Tangkap Bos Wagner Group
- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: