David Ozora Mengalami Kejang Selama Tiga Hari Setelah Dianiaya Mario Dandy
--istimewa
Dalam kasus ini, David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata, cluster boulevard, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: