Mahfud MD Blak-blakan Korupsi di Indonesia Sulit Dihentikan: 'Pengadilan Bisa Beli Perkara hingga Transaksi di Balik Meja'
Mahfud MD menyebut korupsi di Indonesia kian merajalela dan sulit untuk dihentikan.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan praktik korupsi di Indonesia yang terus-menerus terjadi.
Dia mengatakan tindakan korupsi di Tanah Air kian merajalela dan sulit untuk dihentikan. Mahfud lantas menyinggung hasil indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang rilis 2022 lalu.
Tertera angka IPK Indonesia mengalami kemerosotan dari sebelumnya berada di urutan 38 menjadi 34. Hasil, kata Mahfud, menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia makin buruk.
BACA JUGA:Segini Gaji Mikha Tambayong sebagai Staf Ahli Menpora!
"Di tahun 2022 indeks persepsi korupsi kita terjun dari 38 ke 34. Itu membuat kita kaget. Korupsinya makin menjadi-jadi berarti," kata Mahfud dalam HUT Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Juni 2023.
Kemerosotan itu kemudian membuat pemerintah bertindak cepat dengan mengundang lembaga-lembaga survei internasional dan nasional untuk menelusuri penyebabnya. Hasilnya, terjadi conflic of interest atau konflik kepentingan di kalangan para pejabat politik.
"Kesimpulannya memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan-jabatan politik," ungkap Mahfud.
Parahnya, konflik kepentingan itu justru dijalankan oleh lembaga-lembaga negara seperti DPR dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Oknum Penipu Dana Study Tour MAN 1 Bekasi Berhasil Ditangkap!
"Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama," bebernya.
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, praktik kotor itu memang tidak tampak secara terang-terangan. Itu kenapa korupsi di Indonesia selalu menjadi persoalan yang sulit untuk diatasi.
"Di DPR ada conflict of interest. Pekerjaan anggota DPR, tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah, 'Tolong dibantu ini, itu'," tuturnya.
"Dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai hakimnya ditangkap, jaksa ditangkap, polisi ditangkap dan seterusnya," lanjut Mahfud menandaskan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: