Segini Gaji Mikha Tambayong sebagai Staf Ahli Menpora!

Segini Gaji Mikha Tambayong sebagai Staf Ahli Menpora!

--Foto: Instagram Mikha Tambayong

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Artis Mikha Tambayong saat ini menempati posisi sebagai Staf Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Menteri Dito Ariotedjo.
 
Sejak bulan Mei 2023, Mikha telah bekerja sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik di Kemenpora.
 
Dalam acara perkenalan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menteri di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, pada Jumat (12/5) lalu, Menteri Dito menyampaikan bahwa ini merupakan hari pertama Mikha bertugas di Kemenpora.
 
"Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5) lalu.
 
Sebagai Staf Ahli Menpora, Mikha akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri lainnya.
 
Namun, seberapa besar gaji yang diterima oleh Mikha Tambayong sebagai Staf Ahli Menpora?
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Staf Ahli berada di bawah kendali Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
 
Tugas Staf Ahli adalah memberikan rekomendasi terkait isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai dengan keahliannya.
 
Pasal 85 Ayat (2) dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa Staf Ahli memiliki jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
 
 
Hal ini berarti besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Mikha sebanding dengan jabatan struktural eselon I.b di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
 
Sebagai informasi, jabatan eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di instansi pemerintahan. Posisi ini termasuk dalam golongan tertinggi IV/e hingga golongan terendah IV/d.
 
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima oleh Mikha dapat diperkirakan sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200, yang setara dengan golongan IV e/d PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
 
Selain gaji pokok, Mikha juga berhak menerima tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran Tukin untuk pegawai Kemenpora telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
 
 
Sebagai Staf Ahli, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran Tukin sebesar Rp 17.413.000. Dengan demikian, total pendapatan Mikha sebagai Staf Ahli Menpora diperkirakan berkisar antara Rp 20.860.200 hingga Rp 23.314.200, belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya