Jangan Keliru! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Jangan Keliru! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan-ilustrasi -pixabay

Manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama. Perbedaannya ada pada hak ruang kelas rawat inap.

2. Kriteria peserta

Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Inilah 5 Golongan Manusia yang Didoakan Malaikat, Apakah Kita Termasuk?

Sementara, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

3. Jumlah iuran

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan.

Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah.

BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Dikeroyok di Lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.

Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya. Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang, kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang.

4. Cakupan wilayah

Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

BACA JUGA:Amanda Manopo Mulus Banget, Ternyata Biaya Perawatannya Gila-gilaan!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: