Jangan Keliru! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan-ilustrasi -pixabay
5. Fasilitas pelayanan kesehatan
Peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) di mana saja, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Terutama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit rujukan dari Faskes I milik pemerintah. Pemegang KIS berhak mendapat layanan kesehatan gratis.
Sementara peserta BPJS Kesehatan hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai yang terdaftar di kartu.
BACA JUGA:Kasus Mario Dandy Dugaan Pencabulan Anak Masuk Tahap Penyidikan!
Apabila perlu perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapat rujukan terlebih dulu sebelum dialihkan perawatannya ke rumah sakit.
Itulah beberapa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu. Mulai dari segi manfaat, iuran, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News