Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Dicabut Kemendikbud, Ini Alasannya

Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Dicabut Kemendikbud, Ini Alasannya

17 Perguruan Tinggi yang Dicabut Kemendikbud---kemdikbud.go.id

Dampak tersebut melibatkan ribuan mahasiswa dan dosen, serta masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup mereka dari aktivitas perguruan tinggi seperti kos-kosan, rumah makan, dan sebagainya.

Di sisi lain, Afdalisma, Kepala LLDIKTI Wilayah X, menyatakan harapannya agar program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah pengawasannya mencerminkan peran dan tanggung jawab semua pihak.

Tanggung jawab tersebut melibatkan peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), penyelenggara, serta institusi perguruan tinggi.

Selain itu, pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota, maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas lulusan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: