Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Dicabut Kemendikbud, Ini Alasannya
17 Perguruan Tinggi yang Dicabut Kemendikbud---kemdikbud.go.id
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional dari 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.
Data dari Kemendikbud menunjukkan bahwa pencabutan izin operasional ini terjadi antara bulan Januari dan Maret 2023.
Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa terdapat berbagai permasalahan terkait dengan pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Indonesia.
"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," katanya , Rabu (24/5).
Lukman menyebut bahwa saat ini ia menjadi pengawas bagi 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.
Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah yang terkait dengan perguruan tinggi di Indonesia.
Jumlah permasalahan tersebut dapat terlihat dari pencabutan izin operasional 31 perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada tahun 2022.
BACA JUGA:Kejamnya.. Gegara Hias Kota Solo Pakai Stupa Jelang Waisak, Gibran Disumpahi Masuk Neraka
Selanjutnya, pada tahun ini, 17 izin operasional universitas juga dicabut.
"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata dia.
Selain itu, Lukman juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 19 berkas perguruan tinggi yang sedang dipelajari oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.
Lukman menyadari bahwa pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: