Waduh, Pemilu 2024 Didanai Duit Narkoba?
Kamis 25-05-2023,17:33 WIB
--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendeteksi adanya indikasi pendanaan politik untuk
Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menindak kontestan pemilu yang menggunakan uang hasil kejahatan
Narkoba dalam kampanye mereka.
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana
Narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana
Narkoba, mereka memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu.
Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik, termasuk memantau sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan calon. Mereka juga dapat melacak indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkotika.
"Bawaslu dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana
Narkoba," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan atau indikasi penggunaan dana
Narkoba dalam pemilu.
Mereka juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkotika. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan mereka akan melaporkan indikasi aliran dana
Narkoba kepada kontestan
Pemilu 2024.
Bawaslu juga akan menjalin kerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi lain yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengatasi peredaran
Narkoba. Kolaborasi ini akan memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama untuk memberantas penggunaan dana
Narkoba dalam pemilu.
Puadi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum, sehingga fokus utama mereka adalah pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas. Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana
Narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu.
"Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana
Narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengindikasikan adanya pendanaan politik dari jaringan narkotika pada Pemilu 2019. Bawaslu akan melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang meliputi pemeriksaan keabsahan dan kebenaran surat keterangan bebas narkotika.
"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi, saat membuka Rakernis Fungsi Reserse
Narkoba Polri di Bali, kemarin.
Bacaleg yang terbukti terlibat narkotika tidak dapat dicoret secara langsung dari daftar bacaleg, melainkan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPU RI juga akan mengeluarkan regulasi yang melarang peserta pemilu menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.
Pada akhirnya, kerja sama antara Bawaslu, Polri, BNN, dan instansi terkait diharapkan dapat meminimalisir penggunaan dana
Narkoba dalam konteks pemilu dan memastikan integritas pemilu terjaga dengan baik.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: