Sudah Berusia 17 Tahun dan Mau Buat SIM A? Simak Syarat dan Tata Caranya di Sini

Sudah Berusia 17 Tahun dan Mau Buat SIM A? Simak Syarat dan Tata Caranya di Sini

Syarat pembuatan SIM-@simonline-Instagram

Persyaratan Administrasi

Dalam pembuatan SIM adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

Pas Foto.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar.

BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Ungkap Tak Tahu Apa-Apa

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: