Sudah Berusia 17 Tahun dan Mau Buat SIM A? Simak Syarat dan Tata Caranya di Sini
Syarat pembuatan SIM-@simonline-Instagram
Persyaratan Administrasi
Dalam pembuatan SIM adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
Pas Foto.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Ungkap Tak Tahu Apa-Apa
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: