Sudah Berusia 17 Tahun dan Mau Buat SIM A? Simak Syarat dan Tata Caranya di Sini

Sudah Berusia 17 Tahun dan Mau Buat SIM A? Simak Syarat dan Tata Caranya di Sini

Syarat pembuatan SIM-@simonline-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - SIM A merupakan surat izin mengemudi yang menjadi syarat penting bagi pengendara kendaraan bermobil. 

Di Indonesia sendiri SIM dibagi menjadi enam golongan berdasarkan spesialisasi kendaraan yang dikendarai. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. 

Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

BACA JUGA:Jokowi Jamu Presiden Iran di Istana Bogor, Apa Saja yang Dibahas?

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi persyaratan usia minimal yang yang sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat. Minimum usia sesuai dengan jenis SIM yaitu :

17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

18 tahun untuk SIM CI

19 tahun untuk SIM CII

BACA JUGA:Cuma Rp1,7 M di LHPKN, Kekayaan Kabareskrim Polri Dinilai Tak Wajar, Padahal Istrinya Suka Pamer Barang Mewah

20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

21 tahun untuk SIM BII

22 tahun untuk SIM BI umum

23 tahun untuk SIM BII umum

BACA JUGA:Ngeri! Anggota DPR dari PKS Diduga Lakukan KDRT terhadap Istrinya, Korban Sampai Minta Perlindungan LPSK

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: