Simak Dulu Nih Cara Buat SKCK Online 2023 dan Persyatannya!

Simak Dulu Nih Cara Buat SKCK Online 2023 dan Persyatannya!

Cara mengurus SKCK online menggunakan HP Setelah semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni:

- Buka situs https://skck.polri.go.id/ 

-lalu pilih menu “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas; Saat form pendaftaran sudah terbuka 

-pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP

BACA JUGA:Niat Qadha Puasa untuk Mengganti Utang Selama Bulan Ramadan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

-Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi

-Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut” Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik

- Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya

- Lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan; Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. 

BACA JUGA:AG Resmi Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan: Nanti Akan Ditindaklanjuti

- Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000

- Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: